Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun RPJMD dan RKPD sebagai rencana tahunan. Penyusunan Dokumen rencana pembangunan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam suatu forum musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Musrenbang Kota Ternate, mewujudkan program yang mengedepankan partisipasi masyarakat. Proses perencanaan pembangunan tahunan telah di mulai dari forum musyawarah pembangunan tingkat Kelurahan, kemudian dilanjutkan ke forum Kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berakhir pada tanggal 24 Maret 2008.(wsp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar